Postingan

Hukum Adat

Sejarah Peraturan adat istiadat pada hakikatnya sudah ada semenjak  dahulu kala (pra hindu). Adat istiadat yang sudah hidup ditengah-tengah masyarakat itu diperkirakan oleh para ahli merupakan bagian dari adat melayu-polanesia , baru setelahnya masuk lah kultur Hindu, kemudian kultur Islam, dan dikuti kultur Kristen yang mempengaruhi kultur asli. Istilah dan Pengertian Pada awal sebelum bad ke-19 hukum adat selalu diidentikan dengan hukum agama yang di dalam bahasa belanda godiends tigeweten  selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenakan teori receptia n complexto , yang menyatakan bahwa hukum adat golongan (hukum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti jepang, india, dn tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

TINDAK PIDANA KORUPSI

Mempelajari tindak pidana korupsi tidak bias melepaskan diri dari hukum pidana, karena tindak pidana, karena tindak pidana merupakan salah satu masalah pokok dalam hukum pidana. Selain tindak pidana terdapat 2 (dua) buah masalah pokok lainya yaitu pertanggungjawaban pidana dan pidana atau pemidanaan. Hukum pidana meruapakan salah satu lapangan atau bidang hukum yang terdapat di Indonesia. Hukum pidana bersifat Ulitimatum Remedium yang berarti sebagai obat terakhir atau upaya terakhir, karena pidana memiliki sanksi yang tajam dibandingkan dengan lapangan hukum lain. Oleh karena itu, dikatakan hukum pidana sebagai Hukum Subsider , maksudnya bila lapangan hukum lain tidak lagi dapat memberikan keadilan, maka barulah hukum pidana turun tangan dengan mengaturnya sebagai tindak pidana.           Hukum pidana terdiri dari macam-macam hukum pidana, antara lain dari macam-macam hukum pidana tersebut yaitu:               Hukum Pidana Umum yaitu aturan hukum pidana yang berlaku umum sebaga

KONSEP NEGARA HUKUM

Konsep Negara Hukum Menurut Sarjana        Negara yang berdasarkan atas hukum pada hakekatnya adalah suatu "negara hukum". Tetapi apakah yang dimaksud dengan negara hukum ?      Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala tindakan dan kewenangan  alat-alat perlengakapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum tau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikia akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.        Pengertian lain negara hukum secara umum dimana kekuasaan nya dibatasi oleh hukum dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun yang dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.      Ditinjau dari sejarah perkembangan nya, kosep "negara hukum" adalah berbeda-beda. Diantaranya terdapat di eropa koninental yang berdasarkan konsep negara hukum menurut yang dikemukakan oleh Immnuel K

Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum Kesehatan (Health Law) Sebagai rumusan/defenis Hukum Kesehatan dipilih yang disusun oleh Prof. H. A. J. Leenen sebagai berikut: Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebisaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, hukum otonom ilmu dan literatul, menjadi sumber hukum kesehatan. Penjelasan: ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan bidang pemeliharaan kesehatan  (health Care)  Pengertian istilah ketentuan lebih luas dari istilah peraturan hukum, karena peraturan hukum umumnya tertulis. Pengertian ketentuan hukum lebih luas dari pengertian peraturan hukum karena termasuk pula hukum tidak tertulis: Ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan  health care. Ketentuan yang tidak langsung berhubungan dengan  health care , yai

Manusia-Manusia Pelaksana Peradilan Tata Usaha Negara

Yang dimaksudkan Manusia Pelaksana di sini ialah Hakim, Panitera, dan Juru Sita. Juga di sini permasalahan teknis secara garis besar tidak jauh berbeda dengan yang ada di lingkungan peradilan lainnya. Misalnya antara lain hakim harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Hukum, sudah mencapai umur tertentu, pancasilais, cakap dalam melaksanakan tugasnya, disumpah, dan sebaginya. Di sini mungkin dapat dipermasalahkan pula, apakah pengaturan yang selalu melestarikan pemersalahan laten, yang tumbuh dari prinsip kekuasan kehakiman yang bebas dari kekuasaan pemerintah dan akan terbawa pula atau sudah tumbuh suatu pemikiran penyelesainnnya. Sudah barang tentu sifat khususnya dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini disamping lingkungan-lingkungan peradilan lainny, mengharapkan pula suatu kualifikasi khusus yang berupa keahlian di bidang Tata Usaha Negara. Beberapa permasalahan yang perlu dijelaskan prinsip dasarnya di sini ialah sebagai berikut: 1.   Perlukah suatu bukti kesarjanaan unt

Lapangan Hukum Tata Negara (HTN)

1. Arti Hukum Tata Negara (HTN)     A.  Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)    Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota-anggota negara terdiri dari individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelangsungan hidupnya.    Negara sebagai organisasi kelompok manusia selalu dapat dijumpai berada dibagian muka bumi. Menurut LOGE MANN  dalam bukunya “Staatsrecht Van Nederlands Indie”, bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Beberapa pengertin Hukum Tata Negara menurut para ahli: 1) Menurut  Vanvollen Hoven  Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta    menentuk

Pembinaan Hukum Nasional

     Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai suatu Hukum Nasional yang baik dalam bidang kepidanaan maupun keperdataan yang mencerminakan kepribadian, jiwa, dan pandangan hidup suatu bangsa.     Untuk menyalurkan segala kegiatan Pembinaan Hukum Nasional, pada tahun 1956 Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia telah mengajukan Permohonan kepada Mentri Republik Indonesia agar dibentuk suatu panitia Negara pembinaan hukum nasional, permohonan ini yang mana telah menghasilkan Keputusan Presiden No. 107 tahun 1958 mengenai pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang berkedudukan di Jakarta. Menurut Keputusan Presiden tersebut di atas tugas dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional adalah dengan mencapai Tata Hukum Nasional.      Setelah mempelacari azas-azas hukum yang hidup dikalangan rakyat Indonesia, maka lembaga berhasil merumuskan dasar-dasar dan azas-azas tata Hukum Nasional sebagai berikut: Dasar Pokok Hukum Nasional Republik Indonesia adalah Pancasila; Hukum Nasional