Manusia-Manusia Pelaksana Peradilan Tata Usaha Negara

Yang dimaksudkan Manusia Pelaksana di sini ialah Hakim, Panitera, dan Juru Sita. Juga di sini permasalahan teknis secara garis besar tidak jauh berbeda dengan yang ada di lingkungan peradilan lainnya.

Misalnya antara lain hakim harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Hukum, sudah mencapai umur tertentu, pancasilais, cakap dalam melaksanakan tugasnya, disumpah, dan sebaginya.

Di sini mungkin dapat dipermasalahkan pula, apakah pengaturan yang selalu melestarikan pemersalahan laten, yang tumbuh dari prinsip kekuasan kehakiman yang bebas dari kekuasaan pemerintah dan akan terbawa pula atau sudah tumbuh suatu pemikiran penyelesainnnya.

Sudah barang tentu sifat khususnya dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini disamping lingkungan-lingkungan peradilan lainny, mengharapkan pula suatu kualifikasi khusus yang berupa keahlian di bidang Tata Usaha Negara. Beberapa permasalahan yang perlu dijelaskan prinsip dasarnya di sini ialah sebagai berikut:

1. Perlukah suatu bukti kesarjanaan untuk kualifikasi khusus ini ? Menurut hemat kami yang lebih penting ilalah kepekaan terhadap masalah Tata Usaha Negara yang didasarkan kepada suatu pengalaman berdasarkan kurun waktu tertentu.

2.  Disamping itu perlu pula ditentukan sebagai prinsip dasar apakah kualifikasi khusus ini mempengaruhi komposisi penentuan keadilan, serta bagaimanakah pengadaan tenaga dengan kualifikasi khusus ini mengingat untuk keserjanaan hukum jelas lembaganya.

Tidak berlebihan rasanya apabila dalam hal ikhwal pelaku ini kami kemukakan bahwa, di sini ketepatannya dalam hal pengalaman Pancasila setelah di hayati. Seberapa jauh hal ini dapat dirumuskan sebagai suatu prinsip dalam pengaturan ini tergantung pada keterampilan wakil rakyat dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. 

Faktor lain yang dominan pada unsur pelaku ini ialah apakah “mission” yang diemban para pelaku ini.  Secara formal mungkin dapat dirumuskan bahwa untuk menentukan keadilan dalam hal ketatausahaanegaraan dapat diperinci dalam: 

1. Menilai ketepatan menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dibidang Tata Usaha Negara; dan

2.  Ketepatan pejabat tata usaha negara di dalam melaksanakan kewenangannya.

Pemahaman mengenai masalah-masalah yang timbul mengenai mission para pelaku penentu keadilan ini erat hubungannya dengan jangkauan kegiatan ataupun ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara. 

Rambu utama dalam hal ini ialah menyalurkan prinsip kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh apapun selain aspirasi rakyat, baik yang telah mendapatkan rumusan Formal maupun yang hidup di masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah