KONSEP NEGARA HUKUM


Konsep Negara Hukum Menurut Sarjana

     Negara yang berdasarkan atas hukum pada hakekatnya adalah suatu "negara hukum". Tetapi apakah yang dimaksud dengan negara hukum ?
    Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala tindakan dan kewenangan  alat-alat perlengakapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum tau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikia akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.
     Pengertian lain negara hukum secara umum dimana kekuasaan nya dibatasi oleh hukum dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun yang dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.
    Ditinjau dari sejarah perkembangan nya, kosep "negara hukum" adalah berbeda-beda. Diantaranya terdapat di eropa koninental yang berdasarkan konsep negara hukum menurut yang dikemukakan oleh Immnuel Kant yakni yang dikenal sebagai negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti kata sempit yang diistilahkan dengan "nactwakerstaat".
   Dikatakan negara hukum liberal karen konsep ini bernafaskan pham liberal yang menentang kekuasaan absolut para raja pada waktu itu.
   Merupakan "negara hukum" dalam arti sempit, karena pemerintah hanya bertugas membuat mempertahankan hukum dengan maksud menjamin serta melindungi kepentingan golongan yang disebut "menshen von besitz und bildung'' yakni kaum borjius liberal. Dan Von besitz und bildung", karena negara hanya berfungsi menjami serta menjaga keamanan dalam artian sempit sahaja.
     Negara hukum dalam  arti sempit, maaksudnya bahwa pemerintahan hanya bertugas membuat dan mempertahankan hukum yang bersifat dan menjaga keamanan dan keselamatan warganya. Negara disini bersifat pasif, tidak ada campur tangan dalam bidang perekonomian. Negara hanya menjaga keaamanan supaya warganya tetap tenang dan dalam keamanan. Negara berfungsi sekedar penjaga yang dikenal dengan istila nachtwakerstaat. Disebut pula negara hukum liberal karena berdasarkan paham liberal yang menitik beratkan kepada individulisme yang berarti mengutamakan kepentingan individu atu perseorangan.
        Sedangkan dengan ajaran negara hukum dalam arti sempit belumlah cukup karena belum dapat mencapai tujuan yang memuaskan. Dalam ajaran ini kepentingan individu yang ditonjolkan, sedangkan kemampuan individu itu tidak sama. Akibatnya orang yang puny kemmpun tinggi akan selalu menang dalam persaingan dengan orang yang tidak mampu, yang akan berakibat timbulnya perbedaan yang sangat menonjolkan yang akhirnya dapat meninbulkan gejolak sosial. 


DAFTAR PUSTAKA
Busroh, Abu Daud, Prof. SH dan Busroh, Abubakar, SH., Azas-azas Hukum Tata Negara, Penerbit Ghalia Indonesia, 1983.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah