Pembinaan Hukum Nasional

     Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai suatu Hukum Nasional yang baik dalam bidang kepidanaan maupun keperdataan yang mencerminakan kepribadian, jiwa, dan pandangan hidup suatu bangsa.
    Untuk menyalurkan segala kegiatan Pembinaan Hukum Nasional, pada tahun 1956 Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia telah mengajukan Permohonan kepada Mentri Republik Indonesia agar dibentuk suatu panitia Negara pembinaan hukum nasional, permohonan ini yang mana telah menghasilkan Keputusan Presiden No. 107 tahun 1958 mengenai pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang berkedudukan di Jakarta. Menurut Keputusan Presiden tersebut di atas tugas dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional adalah dengan mencapai Tata Hukum Nasional.
     Setelah mempelacari azas-azas hukum yang hidup dikalangan rakyat Indonesia, maka lembaga berhasil merumuskan dasar-dasar dan azas-azas tata Hukum Nasional sebagai berikut:
  1. Dasar Pokok Hukum Nasional Republik Indonesia adalah Pancasila;
  2. Hukum Nasional yang bersifat (Pengayoman, Gotong Royong, Kekeluargaan, Toleransi, Anti Kolonoalisme, Imperialisme, dan Feodalisme);
  3. Semua Hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis;
  4. Selain Hukum tertulis diakui berlaku Hukum tidak tertulis sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia;
  5. Hakim membimbing perkembangan hukum tidak tertulis melalui yurisprudensi ke arah keseragaman hukum (homogenita) yang seluas luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah sistem Parental;
  6. Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedap empat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi;
  7. Untuk membangun masyarakat sosialis Indonesia diusahakan Unifikasi Hukum;
  8. Dalam perkara pidana: (universitas Indonesia/Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya baik karena jabatannya maupun atas tuntunan pihak yang berkepentingan, Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil disamping atau tampa pidana)
  9. Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat;
  10. Dalam bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan secara sederhana cepat dan murah;
  11. Dalam bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk mencegah (seseorang tanpa dasar hukum yang kuat ditahan atau di tahan lebih lama dari yang benar benar diperlukan, penggeledahan atau penyitaan atau pembukaan surat surat dilakukan sewenang-wenang);
     Dasar-dasar dan azas-azas Hukum Nasional Yang di gariskan oleh Lembaga Hukum Nasional itu mendapatkan dukungan sepenuhnya dari Seminar Hukum Nasional yang telah diadakan di Jakarta atas usaha lembaga tersebut atas usaha bersama sama dengan Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia dan Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan.



Diklat Pengantar Hukum Indonesia UMSB
.
.
.
Disusun pada 2010
Oleh H. Muhardi Rahab, S.H., M.Hum dkk
.
.
.
Diblogkan pada 23 Desember 2021
Oleh Hibatul Wafi, S.H



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah