Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum Kesehatan (Health Law)

Sebagai rumusan/defenis Hukum Kesehatan dipilih yang disusun oleh Prof. H. A. J. Leenen sebagai berikut:

Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebisaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, hukum otonom ilmu dan literatul, menjadi sumber hukum kesehatan.
Penjelasan:
  1. ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan bidang pemeliharaan kesehatan (health Care) Pengertian istilah ketentuan lebih luas dari istilah peraturan hukum, karena peraturan hukum umumnya tertulis. Pengertian ketentuan hukum lebih luas dari pengertian peraturan hukum karena termasuk pula hukum tidak tertulis: Ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan health care.
  2. Ketentuan yang tidak langsung berhubungan dengan health care, yaitu dari bidang spesialisme hukum yang lain seperti hukum perdata, pidana atau administrasif yang dapat diterapkan dalam hubungan dengan health care. (Hukum lingkungan secara tidak langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan).
Contoh:
 
Perdata
Hubungan antara dokter dengan pasiennya. Bisa merupakan:
  • Relasi medis, dan juga
  • Relasi hukum, dalam hal ini disebut kontrak (perjanjian) medis, yang bila hanya dalam rangka penyembuhan (kuratif) disebut kontrak terapeutis

Bisa saja hubungan tersebut,
tidak hanya kuratif tetapi preventif (pencegahan), rehabilitatif apapun promotif (peningkatan kesehatan). Hukum perikatan (antara lain perjanjian) bisa dijumpai dalam bab perikatan B. W./KUH Perdata. Psal 1320 BW menyatakan syarat syahnya suatu persetujuan dan bila ada yang kerasa tidak puas/menimbulkan kerugian (menurut psal 1365 BW, orang yang bersalah menimbulkan kerugian wajib mengganti kerugian tersebut. Kontrak medis bisa tertulis dan bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya disebut wanprestasi. Untuk menghindari tuntutan dan gugatan hukum, dokter antara lain harus membuat rekam medis yang lengkap dan benar, karena ini merupakan senjata yang bisa dipergunakan bila ada hal-hal yang tidak diinginkan medici.

Pidana
Pasal-pasal KUHP yang bisa diterapkan didalam masalah hukum kesehatan antara lain:
  • Pasal 359: karena lalai sehingga mengakibatkan matinya seseorang, dihukum…
  • Pasal 360: karena lalai sehingga mengakibatkan luka berat cepat…
Kedua pasal tersebut merupakan pasal yang bida diterapkan secara umum, misalnya sopir mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi dijalan yang ramai sehingga menabrak orang sampi mati, dikarenakan pasal 359 tersebut.
Demikian pula doker yang katena suatu kelalaian dalam menangani pasien memgakibatkan pasien itu meninggal dunia bisa dikenakan pasal ini.
 
Administrasi
Izin praktek yang dikeluarkan pihak DEPKES harus dimiliki oleh setiap dokter yang berpraktek. Perizinan rumah sakit, apotek juga diatur oleh Depkes.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah