Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Jinayah dan Jarimah

A.     Pengertian Jinayah dan Jarimah a.        Pengertian Jinayah             Konsep jinayah berasal dari kata jana , yajni yang berarti kejahatan,pidana atau kriminal.Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama,jiwa,akal,dan harta benda.Hukum pidana islam atau jinayah adalah hukum pidana yang ada dalam lingkup hukum islam,terjemahan dari konsep’uqubah, jarimah,dan jinayah.             ‘Uqubah artinya hukuman atau siksa.Menurut terminologi hukum islam,al-‘uqubah adaalah,hukum pidana islam,meliputi hal-hal yang merugikan ataupun tindak kriminal.             Menurut Abd alqodir ‘Audah sejalan dengan yang dikemukakan oleh sayyid sabiq,bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan,yakni perbuatan yang diberi peringatan dan dilarang oleh syar’i (al-quran dan sunnah) karena akan mendatangkan kemudaratan pada agama,jiwa,akal,harta,dan kehormatan.             Menurut ahli hukum islam atau fuqo

Ta’rif dan Pembahasannya

MAKALAH ILMU MANTIQ Tentang: “Ta’rif dan Pembahasannya” Oleh: Hibatul Wafi  : 1630203026 Dosen Pembimbing : Amri Effendi, S.HI, MA. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)  FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2017 A.Pengertian Ta’rif Ta’rif secara etimologi berasal dari lafadz ﻋﺮﻒ - ﻴﻌﺮﻒ ﺗﻌﺮﻔﺎ   yang artinya memperkenalkan atau memberitahukan sampai jelas dan terang mengenal sesuatu. Dalam bahasa Indonesia ta’rif dapat diungkapkan dengan perbatasan atau definisi.      Adapun ta’rif secara  istilah ilmu mantiq adalah  teknik menerangkan dengan tulisan maupun lisan yang dapat memperoleh pemahaman tentang sesuatu. Dalam ilmu mantiq ta’rif berperan amat mendasar karena istidlal (penampilan kesimpulan) yang merupakan tujuan yang paling fundamental tergantung kepada jelasnya ta’rif lafadz yang dipakai untuk menyusun qodhiyah (kalimat) yang darinya ditarik natijah (kesimpulan). Jika ta’rif    

Kekuasaan Kehakiman Oleh Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang Dasar 1945

Kekuasaan Kehakiman oleh Mahkamah Agung Menurut UUD 1945       Keberadaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dilepaskan dari teori klasik tentang pemisahan kekuasaan, dalam mana legislatif, eksekutif dan yudisial berada di tangan tiga organ yang berbeda. Tujuan diadakannya pemisahan kekuasaan ini adalah untuk mencegah jangan sampai kekuasaan pemerintah dalam arti kekuasaan eksekutif dilakukan secara sewenang-wenang, yang tidak menghormati hak-hak yang diperintah.      Pada taraf itu ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of power). Ajaran pemisahan kekuasaan oleh oleh Emmanuel Kant disebut sebagai doktrin Trias Politica (Tri = tiga, As = poros (pu sat), Politica = kekuasaan) atau tiga pusat/poros kekuasaan negara sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul L’esprit des Lois.       Menurut E. Utrecht, teori trias politika dari Montesquieu tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh negara-negara modern dewasa ini, karena paling tidak ada 2 (dua

Kedudukan Peradilan Militer Dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia

MAKALAH PERADILAN DI INDONESIA Tentang: “Kedudukan Peradilan Militer Dalam Struktur Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia” Oleh: Kelompok 7 Hibatul Wafi : 1630203026 Dosen Pembimbing : Hidayati Fitri, S.Ag, M.Hum. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)  FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2018

Selembar Kertas Putih

Gambar
Assalamualaikum. Wr. Wb       Ini pengalaman awal saya dalam dunia perbloggan, awalnya sih coba-coba, kebetulan saudara perempuan saya baru buat blog juga yang di peruntukan tugas kuliah, nah dari sini lah mulai keinginan saya "tugas kuliah" saya rasa saya juga pasti nantinya memerlukan sebuah blog yang selain untuk menyalurkan informasi bisa untuk keperluan kuliah.      Sedikit tentang saya, nama saya "Hibatul Wafi" , tempat tanggal lahir "Batusangkar 05-Mei-1997", saya berdomisili di Kabupaten "Dharmasraya ", saya mahasiswa aktif di "IAIN Batusangkar" semester 4 (Pada saat menulis postingan) jurusan "Hukum Tata Negara".             Sekian sedikit postingan awal dari blog ini, semoga blog ini nantinya bisa berguna bagi semua ora ng. Akhir kata Assalamualaikum wr. Wb.