Jinayah dan Jarimah
A. Pengertian Jinayah dan Jarimah a. Pengertian Jinayah Konsep jinayah berasal dari kata jana , yajni yang berarti kejahatan,pidana atau kriminal.Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama,jiwa,akal,dan harta benda.Hukum pidana islam atau jinayah adalah hukum pidana yang ada dalam lingkup hukum islam,terjemahan dari konsep’uqubah, jarimah,dan jinayah. ‘Uqubah artinya hukuman atau siksa.Menurut terminologi hukum islam,al-‘uqubah adaalah,hukum pidana islam,meliputi hal-hal yang merugikan ataupun tindak kriminal. Menurut Abd alqodir ‘Audah sejalan dengan yang dikemukakan oleh sayyid sabiq,bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan,yakni perbuatan yang diberi peringatan dan dilarang oleh syar’i (al-quran dan sunnah) karena akan mendatangkan kemudaratan pada agama,jiwa,akal,harta,dan kehormatan. Menurut ahli hukum islam atau fuqo