Hukum Adat

Sejarah

Peraturan adat istiadat pada hakikatnya sudah ada semenjak  dahulu kala (pra hindu). Adat istiadat yang sudah hidup ditengah-tengah masyarakat itu diperkirakan oleh para ahli merupakan bagian dari adat melayu-polanesia, baru setelahnya masuk lah kultur Hindu, kemudian kultur Islam, dan dikuti kultur Kristen yang mempengaruhi kultur asli.

Istilah dan Pengertian

Pada awal sebelum bad ke-19 hukum adat selalu diidentikan dengan hukum agama yang di dalam bahasa belanda godiends tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenakan teori receptia n complexto, yang menyatakan bahwa hukum adat golongan (hukum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat.

Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti jepang, india, dn tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan  ini tidak tertulis dan tumbuh dan berkembang maka adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis.

Teer Haar mengatakan hukum adat dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis yang terdiri dari peraturan desa, surat-surat perintah raja adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan fugsionaris Hukum (dalam arti luas) mempunyai wibawa serta pengaruh dan yang dalam pelaksanaannya berlaku dengan serta merta dan dipatuhi sepenuh hati.

Sukanto mengatakan dalam bukunya Meninjau hukum adat Indonesia bahwa kompleks adat-adat inilah yang kebanyakan tidak dibukukan , tidak dikodofikasi dan bersift paksaan (dwang), mempunyai akibat hukum (rechtsgevelog), dan kompleks inilah yang diebut dengan hukum adat.


 
 
 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah