KONSEP NEGARA HUKUM
Konsep Negara Hukum Menurut Sarjana Negara yang berdasarkan atas hukum pada hakekatnya adalah suatu "negara hukum". Tetapi apakah yang dimaksud dengan negara hukum ? Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala tindakan dan kewenangan alat-alat perlengakapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum tau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikia akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya. Pengertian lain negara hukum secara umum dimana kekuasaan nya dibatasi oleh hukum dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun yang dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum. Ditinjau dari sejarah perkembangan nya, kosep "negara hukum" adalah berbeda-beda. Diantaranya terdapat di eropa koninental yang berdasarkan konsep negara hukum menurut yang dikemukakan oleh Immnuel K