Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

KONSEP NEGARA HUKUM

Konsep Negara Hukum Menurut Sarjana        Negara yang berdasarkan atas hukum pada hakekatnya adalah suatu "negara hukum". Tetapi apakah yang dimaksud dengan negara hukum ?      Negara hukum adalah negara yang berdasarkan hukum dan keadilan bagi warganya. Maksudnya adalah segala tindakan dan kewenangan  alat-alat perlengakapan negara atau penguasa, semata-mata berdasarkan hukum tau dengan kata lain diatur oleh hukum. Hal yang demikia akan mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup warganya.        Pengertian lain negara hukum secara umum dimana kekuasaan nya dibatasi oleh hukum dalam artian bahwa segala sikap, tingkah laku dan perbuatan baik dilakukan oleh para penguasa atau aparatur negara maupun yang dilakukan oleh para warga negara harus berdasarkan atas hukum.      Ditinjau dari sejarah perkembangan nya, kosep "negara hukum" adalah berbeda-beda. Diantaranya terdapat di eropa koninental yang berdasarkan konsep negara hukum menurut yang dikemukakan oleh Immnuel K

Hukum Kesehatan di Indonesia

Hukum Kesehatan (Health Law) Sebagai rumusan/defenis Hukum Kesehatan dipilih yang disusun oleh Prof. H. A. J. Leenen sebagai berikut: Hukum kesehatan meliputi semua ketentuan hukum yang langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan dan penerapan dari hukum perdata, hukum pidana, dan hukum administrasi dalam hubungan tersebut. Pula pedoman internasional, hukum kebisaan dan jurisprudensi yang berkaitan dengan pemeliharaan kesehatan, hukum otonom, ilmu dan literatur, hukum otonom ilmu dan literatul, menjadi sumber hukum kesehatan. Penjelasan: ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan bidang pemeliharaan kesehatan  (health Care)  Pengertian istilah ketentuan lebih luas dari istilah peraturan hukum, karena peraturan hukum umumnya tertulis. Pengertian ketentuan hukum lebih luas dari pengertian peraturan hukum karena termasuk pula hukum tidak tertulis: Ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan  health care. Ketentuan yang tidak langsung berhubungan dengan  health care , yai

Manusia-Manusia Pelaksana Peradilan Tata Usaha Negara

Yang dimaksudkan Manusia Pelaksana di sini ialah Hakim, Panitera, dan Juru Sita. Juga di sini permasalahan teknis secara garis besar tidak jauh berbeda dengan yang ada di lingkungan peradilan lainnya. Misalnya antara lain hakim harus memiliki pendidikan minimal Sarjana Hukum, sudah mencapai umur tertentu, pancasilais, cakap dalam melaksanakan tugasnya, disumpah, dan sebaginya. Di sini mungkin dapat dipermasalahkan pula, apakah pengaturan yang selalu melestarikan pemersalahan laten, yang tumbuh dari prinsip kekuasan kehakiman yang bebas dari kekuasaan pemerintah dan akan terbawa pula atau sudah tumbuh suatu pemikiran penyelesainnnya. Sudah barang tentu sifat khususnya dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara ini disamping lingkungan-lingkungan peradilan lainny, mengharapkan pula suatu kualifikasi khusus yang berupa keahlian di bidang Tata Usaha Negara. Beberapa permasalahan yang perlu dijelaskan prinsip dasarnya di sini ialah sebagai berikut: 1.   Perlukah suatu bukti kesarjanaan unt