Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2021

Lapangan Hukum Tata Negara (HTN)

1. Arti Hukum Tata Negara (HTN)     A.  Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)    Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota-anggota negara terdiri dari individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelangsungan hidupnya.    Negara sebagai organisasi kelompok manusia selalu dapat dijumpai berada dibagian muka bumi. Menurut LOGE MANN  dalam bukunya “Staatsrecht Van Nederlands Indie”, bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Beberapa pengertin Hukum Tata Negara menurut para ahli: 1) Menurut  Vanvollen Hoven  Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta    menentuk

Pembinaan Hukum Nasional

     Setiap negara yang merdeka dan berdaulat harus mempunyai suatu Hukum Nasional yang baik dalam bidang kepidanaan maupun keperdataan yang mencerminakan kepribadian, jiwa, dan pandangan hidup suatu bangsa.     Untuk menyalurkan segala kegiatan Pembinaan Hukum Nasional, pada tahun 1956 Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia telah mengajukan Permohonan kepada Mentri Republik Indonesia agar dibentuk suatu panitia Negara pembinaan hukum nasional, permohonan ini yang mana telah menghasilkan Keputusan Presiden No. 107 tahun 1958 mengenai pembentukan Lembaga Pembinaan Hukum Nasional yang berkedudukan di Jakarta. Menurut Keputusan Presiden tersebut di atas tugas dari Lembaga Pembinaan Hukum Nasional adalah dengan mencapai Tata Hukum Nasional.      Setelah mempelacari azas-azas hukum yang hidup dikalangan rakyat Indonesia, maka lembaga berhasil merumuskan dasar-dasar dan azas-azas tata Hukum Nasional sebagai berikut: Dasar Pokok Hukum Nasional Republik Indonesia adalah Pancasila; Hukum Nasional

KEKABURAN MAKNA PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH

KEKABURAN MAKNA PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH SKRIPSI Ditulis Sebagai Syarat Untuk Memperolah Gelar Sarjana Hukum (SH) Jurusan Hukum Tata Negara Oleh: HIBATUL WAFI NIM. 1630203026 JURUSAN HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2020 BIODATA PENULIS  Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat E-mail Nama Orang Tua - Ayah - Ibu Jumlah Saudara Anak Ke Motto Hidup : Hibatul Wafi : Batusangkar, 05 Mei 1997 : Jorong Ranah Jaya, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat : hibatulwafi551997@gmail.com : Nasvialdi : Elmawati : 4 (Empat) Bersaudara : 1 (Satu) : “Peluang itu suatu hal yang harus diciptakan, bukan hal yang harus ditunggu”