Lapangan Hukum Tata Negara (HTN)

1. Arti Hukum Tata Negara (HTN)
    A.  Pengertian Hukum Tata Negara (HTN)
   Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota-anggota negara terdiri dari individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelangsungan hidupnya.
   Negara sebagai organisasi kelompok manusia selalu dapat dijumpai berada dibagian muka bumi. Menurut LOGE MANN dalam bukunya “Staatsrecht Van Nederlands Indie”, bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.

Beberapa pengertin Hukum Tata Negara menurut para ahli:

1) Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum disana serta  
menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.

2) Menurut Scolthen Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara.

3) Menurut Vanderpot Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan satu dengan yang lainnya dan hubunganya dengan individu-individu. 

4) Menurut Logemann Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. 

5) Menurut Prof. Mr. Ph Kleintjets Hukum Tata Negara Hindia Belanda terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekusaan (Onderlinge Matchsverhouding) diantara alat-alat perlengkapan.

6) Menurut Kusumadi Pudjosewojo Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal) dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republic) yang menunjukan masyarkat hukum yang atasan maupun bawahan beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat perlengkapan dari masyarakat hukum itu beserta susunan wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu. 

              B.  Sumber-sumber Hukum Tata Negara
          Sumber-sumber Hukum Tata Negara berasal dari:
1. Hukum Formil (sumber hukum yang dikenal dari bentuknya)
2. Hukum Materil (sumber hukum yang menentukan isi hukum)
 
Dari kedua sumber hukum tersebut maka lahirlah beberapa sumber lainya, yaitu: 
a. UUD 1945 yang meliputi hukum-hukum lainnya, yaitu:
1) Ketetapan MPR
2) UU/Perpu
3) Peraturan Pemerintah
4) Keputusan Pemerintah
5) Peraturan Pelaksana Lainnya
 
b. Kebiasaan  

c. Traktat 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah