Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

Hukum Adat

Sejarah Peraturan adat istiadat pada hakikatnya sudah ada semenjak  dahulu kala (pra hindu). Adat istiadat yang sudah hidup ditengah-tengah masyarakat itu diperkirakan oleh para ahli merupakan bagian dari adat melayu-polanesia , baru setelahnya masuk lah kultur Hindu, kemudian kultur Islam, dan dikuti kultur Kristen yang mempengaruhi kultur asli. Istilah dan Pengertian Pada awal sebelum bad ke-19 hukum adat selalu diidentikan dengan hukum agama yang di dalam bahasa belanda godiends tigeweten  selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenakan teori receptia n complexto , yang menyatakan bahwa hukum adat golongan (hukum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti jepang, india, dn tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

TINDAK PIDANA KORUPSI

Mempelajari tindak pidana korupsi tidak bias melepaskan diri dari hukum pidana, karena tindak pidana, karena tindak pidana merupakan salah satu masalah pokok dalam hukum pidana. Selain tindak pidana terdapat 2 (dua) buah masalah pokok lainya yaitu pertanggungjawaban pidana dan pidana atau pemidanaan. Hukum pidana meruapakan salah satu lapangan atau bidang hukum yang terdapat di Indonesia. Hukum pidana bersifat Ulitimatum Remedium yang berarti sebagai obat terakhir atau upaya terakhir, karena pidana memiliki sanksi yang tajam dibandingkan dengan lapangan hukum lain. Oleh karena itu, dikatakan hukum pidana sebagai Hukum Subsider , maksudnya bila lapangan hukum lain tidak lagi dapat memberikan keadilan, maka barulah hukum pidana turun tangan dengan mengaturnya sebagai tindak pidana.           Hukum pidana terdiri dari macam-macam hukum pidana, antara lain dari macam-macam hukum pidana tersebut yaitu:               Hukum Pidana Umum yaitu aturan hukum pidana yang berlaku umum sebaga