Hukum Adat
Sejarah Peraturan adat istiadat pada hakikatnya sudah ada semenjak dahulu kala (pra hindu). Adat istiadat yang sudah hidup ditengah-tengah masyarakat itu diperkirakan oleh para ahli merupakan bagian dari adat melayu-polanesia , baru setelahnya masuk lah kultur Hindu, kemudian kultur Islam, dan dikuti kultur Kristen yang mempengaruhi kultur asli. Istilah dan Pengertian Pada awal sebelum bad ke-19 hukum adat selalu diidentikan dengan hukum agama yang di dalam bahasa belanda godiends tigeweten selaras dengan pendapat Van Den Breg yang memperkenakan teori receptia n complexto , yang menyatakan bahwa hukum adat golongan (hukum) masyarakat merupakan receptie seluruh agama yang dianut masyarakat. Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti jepang, india, dn tiongkok. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyar...