Postingan

Utang Piutang (Qardh) dan Pinjam Meminjam (Ariyah)

Gambar
MAKALAH FIQH MUAMALAH Tentang: “ Utang Piutang (Qardh) dan Pinjam Meminjam (Ariyah) ” Oleh:   Hibatul Wafi               :           1630203026 Dosen Pembimbing : Farida Arianti, M.Ag. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)   FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2017

Hukum Harta (Perkawinan & Anak)

Gambar
MAKALAH HUKUM PERDATA Tentang:   “ Hukum Harta (Perkawinan & Anak) ” Oleh: Kelompok 5   Hibatul Wafi               :           1630203026 Dosen Pembimbing : Hebby Rahmatul Utamy, S.Hi., M.Sy. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)   FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2018

Sumber Hukum Administrasi Negara dan Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara

Gambar
MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Tentang:   “ Sumber Hukum Administrasi Negara dan Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara ” Oleh: Kelompok 2 Hibatul Wafi               :           1630203026 Dosen Pembimbing : Sa'adatul Maghfira, S.Hi, M.H. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)   FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2018

Hubungan Antara Hukum dan Moral Dalam Islam

Gambar
MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM Tentang: “ Hubungan Antara Hukum dan Moral Dalam Islam ” Oleh: Kelompok 4 Hibatul Wafi               :           1630203026 Dosen Pembimbing : Ashabul Fadhli, S.HI, M.HI. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)   FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2017

Jinayah dan Jarimah

A.     Pengertian Jinayah dan Jarimah a.        Pengertian Jinayah             Konsep jinayah berasal dari kata jana , yajni yang berarti kejahatan,pidana atau kriminal.Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama,jiwa,akal,dan harta benda.Hukum pidana islam atau jinayah adalah hukum pidana yang ada dalam lingkup hukum islam,terjemahan dari konsep’uqubah, jarimah,dan jinayah.             ‘Uqubah artinya hukuman atau siksa.Menurut terminologi hukum islam,al-‘uqubah adaalah,hukum pidana islam,meliputi hal-hal yang merugikan ataupun tindak kriminal.             Menurut Abd alqodir ‘Audah sejalan dengan yang dikemukakan oleh sayyid sabiq,bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan,yakni p...

Ta’rif dan Pembahasannya

MAKALAH ILMU MANTIQ Tentang: “Ta’rif dan Pembahasannya” Oleh: Hibatul Wafi  : 1630203026 Dosen Pembimbing : Amri Effendi, S.HI, MA. JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)  FAKULTAS SYARIAH   INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) BATUSANGKAR 2017 A.Pengertian Ta’rif Ta’rif secara etimologi berasal dari lafadz ﻋﺮﻒ - ﻴﻌﺮﻒ ﺗﻌﺮﻔﺎ   yang artinya memperkenalkan atau memberitahukan sampai jelas dan terang mengenal sesuatu. Dalam bahasa Indonesia ta’rif dapat diungkapkan dengan perbatasan atau definisi.      Adapun ta’rif secara  istilah ilmu mantiq adalah  teknik menerangkan dengan tulisan maupun lisan yang dapat memperoleh pemahaman tentang sesuatu. Dalam ilmu mantiq ta’rif berperan amat mendasar karena istidlal (penampilan kesimpulan) yang merupakan tujuan yang paling fundamental tergantung kepada jelasnya ta’rif lafadz yang dipakai untuk menyusun qodhiyah (kalimat) yang darinya di...