Sumber Hukum Administrasi Negara dan Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara




MAKALAH

HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Tentang:

  Sumber Hukum Administrasi Negara dan Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara ”


Oleh:

Kelompok 2

Hibatul Wafi              :           1630203026


Dosen Pembimbing :
Sa'adatul Maghfira, S.Hi, M.H.



JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
 FAKULTAS SYARIAH
  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018



KATA PENGANTAR

   Alhamdulillah, puji dan syukur penulis ucapkan kehadiran Allah SWT yang selalu senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Berkat rahmat dan karunia-Nya itu penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Sumber Hukum Administrasi Negara dan Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara”.
 Makalah ini disusun sebagai salah satu bentuk penugasan yang di berikan Dosen pengampu mata kuliah Hukum Administrasi Negara pada Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Tata Negara, Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.Selesainya penulisan Makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan berbagai pihak, oleh sebab itu penulis mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Kedua orang tua penulis.
2.      Senior dan teman-teman yang telah banyak memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
3.      Ibu/Bapak dosen yang telah memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis selama mengikuti proses perkuliahan Hukum Administrasi Negara. Dan juga kepada pihak-pihak lain yang telah membantu yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat dan memberikan wawasan bagi penulis dan pembaca. Penulis mohon maaf jika dalam penulisan Makalah ini terdapat kesalahan, baik secara teknis maupun isinya. Dalam rangka penyempurnaan isi Makalah ini, penulis mengharapkan sumbangan pemikiran para pembaca, berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun. Akhir do’a keada Allah SWT semoga amal baik, bantuan dan bimbingan yang di berikan kepada penulis, semoga mendapat balasan yang berlipat ganda disisi-Nya. Amiin ya robbal ‘alamin.


                       Batusangkar,     Februari 2018



Text Box: i                       Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
          Pemikiran atau konsepsi manusia merupakan anak zaman yang lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan dengan berbagai pengaruhnya. Pemikiran atau konsepsi manusia tentang negara hukum juga lahir dan berkembang dalam situasi kesejarahan. Oleh karena itu, meskipun konsep negara hukum dianggap sebagai konsep universal, tetapi pada dataran implementasi ternyata memiliki karakteristik beragam. Hal ini karena pengaruh pengaruh situasi kesejarahan tadi, di samping pengaruh falsafah bangsa, ideologi negara, dan yang lain-lainnya. Atas dasar itu, secara historis dan praktis, konsep negara hukum muncul dalam berbagai model seperti negara hukum menurut Al Quran dan Sunnah atau nomokrasi Islam, negara hukum menurut konsep Eropa kontinental yang dinamakan rechstaat, negara hukum menurut konsep Anglo saxon (rule of law), konsep sosialisast legality, dan konsep negara hukum Pancasila. Hal yang dituliskan seperti di atas tadi merupakan alasan adanya Hukum Administrasi Negara, Sebagai bentuk kajian Salah satu bagian dari Hukum Tata Negara. Maka dari itu saya sebagai penulis akan membahas perihal sumber Hukum Administrasi Negara beserta asas Hukum Administrasi Negara.

B.   Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Defenisi Sumber Hukum Administrasi Negara dan Macam-macamnya ?
2.      Apa  Asas Legalitas Hukum Administrasi Negara ?

C.   Tujuan Penulisan
1.      Menjelaskan Bagaimana Defenisi Sumber Hukum Administrasi Negara dan Macam-macamnya  !
2.      Menjelaskan Apa Saja Asas-asas Hukum Administrasi Negara !
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Defenisi Sumber Hukum Administrasi Negara dan Macam-Macamnya
1.      Defenisi Sumber Hukum Administrasi Negara
Istilah sumber hukum dapat digunakan dalam berbagai arti, dalam arti sosiologis sumber hukum adalah faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, dalam arti filosofi sumber hukum adalah sebagai sumber isi hukum dan sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum, dan dalam arti formal sumber hukum adalah format atau wujud dari mana kita dapat melihat isi hukum yang berlaku, Keempat arti tersebut memiliki tujuan yang sama.[1]
Ketika mengawali pembahasan tentang sumber-sumber hukum positif, P.J.P tidak mengatakan pertanyaan mengenai sumber-sumber hukum tidak dapat dijawab dengan sederhana, karena pengertian sumber hukum ini digunakan dalam beberapa arti. Disamping digunakan dalam beberapa arti, masing-masing orang akan memandang hukum dan sumber hukum secara berbeda, sesuai dengan kecenderungan dan latar belakang pendidikan dan keilmuannya. Para sosiolog akan melihat hukum dan sumber hukum yang berbeda dibandingkan dengan para filosof, sejarawan, atau ahli hukum, dan begitu pula sebaliknya. Bahkan di kalangan ahli hukum sendiri terjadi perbedaan pandangan tentang arti sumber hukum. Karena pada kenyataannya ada beberapa arti dan jenis sumber hukum dan adanya perbedaan pemahaman orang tentang sumber hukum, maka mempelajari sumber hukum memerlukan kehati-hatian. Menurut Bagir Manan "Tanpa kehati-hatian dan kecermatan yang mendalam mengenai apa yang dimaksud dengan sumber hukum dapat menimbulkan kekeliruan bahkan menyesatkan". Menurut Sudikno Mertokusumo Kata sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti, yaitu sebagai berikut; Beliau mengatakan sumber hukum sebagai asas hukum yang merupakan permulaan hukum, menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan pada hukum yang sekarang berlaku, memberi kekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum, sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum dan juga sebagai sumber terjadinya hukum.
Meskipun pengertian sumber hukum dipahami secara beragam, akan tetapi secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum di pakai orang dalam dua arti. Arti yang pertama untuk menjawab pertanyaan; "Mengapa hukum itu mengikat?". Pertanyaan Ini bisa juga dirumuskan "apa sumber kekuatan hukum hingga mengikat atau dipatuhi oleh manusia?". Pengertian sumber dalam arti ini dinamakan sumber hukum dalam arti materiil. Kata sumber juga dipakai dalam arti lain, yaitu untuk menjawab pertanyaan "dimanakah kita dapatkan atau temukan aturan-aturan hukum yang mengatur kehidupan kita itu?". Sumber dalam arti yang kedua ini dinamakan sumber hukum dalam arti formal. Secara sederhana, sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan-aturan hukum itu sendiri.[2]

2.      Macam-macam Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum Administrasi Negara dapat dibedakan antara sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil adalah faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari Aturan itu, misalnya sejarah, sosiologi, atau antropologis. Sedangkan sumber hukum formal adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada, yang oleh Utrech dikelompokkan; UU, Praktek administrasi negara (konvensi), yurisprudensi dan doktrin (anggapan para ahli hukum).

Adapun peraturan perundang-undangan dapat dikelompokkan ke dalam tiga macam, yakni:
a.       Peraturan perundang-undangan zaman Hindia Belanda, yang ini yang berlaku berdasarkan pasal II AP. UUD 1945, yang ini peraturan-peraturan umum (algemene Verordeningen) antara lain; Wet (UU), Algement Maatsregelsvan Bestur (AmvB) oleh mahkota Belanda (PP), Ordonantie dibuat oleh GG Hindia Belanda dan Volksraad, Regelings verordenings (Rv) oleh Gubernur general tanpa volksraad.

b.      Peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang 1945, yakni UU, Perpu dan PP.

c.       Peraturan perundang-undangan menurut TAP MPRS No. XX Tahun 1996, yakni; TAP MPRS (S), UU/Perpu/PP, Keppres dan peraturan pelaksanaan lainnya.[3]

Berikut pembagian macam-macam sumber hukum selengkapnya:
1)      Sumber Hukum Materil
a)      Sumber Hukum Historis (rechtsbron in historische zin)
Dalam artian historis pengertian sumber hukum ini memiliki dua arti yaitu, pertama sebagai sumber pengenalan hukum pada saat tertentu dan kedua sebagai sumber dimana pembuatan undang-undang mengambil bahan dalam Membentuk peraturan perundang-undangan.

b)      Sumber Hukum Sosiologis (rechtsbron in sociologische zin)
Sumber hukum adalah pengertian ini hal yang mempengaruhi isi hukum positif. Artinya peraturan hukum tertentu mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

c)      Sumber Hukum Filosofis (rechtsborn in filosofische zin)
Sumber hukum dalam arti filosofis memiliki dua arti yaitu yang pertama sebagai sumber untuk isi hukum yang adil dan yang kedua Sebagai sumber untuk menaati kewajiban terhadap hukum atau sebagai sumber untuk kekuatan mengikat dari hukum.



2)      Sumber Hukum Formil
a)      Peraturan Perundang-undangan
Dalam keputusan hukum, Tidak Semua peraturan dapat dikategorikan sebagai peraturan hukum suatu peraturan hukum adalah peraturan hukum bilamana peraturan itu mengikat setiap orang dan karena itu ketaatannya dapat dipaksakan oleh Hakim.

b)      Praktik Administrasi Negara/Hukum TidakTertulias
Meskipun undang-undang dianggap sebagai sumber hukum administrasi negara yang paling penting, Namun undang-undang sebagai peraturan tertulis memiliki kelemahan. Menurut Bagir Manan sebagai kekuatan tertulis atau hukum tertulis peraturan perundang-undangan mempunyai jangkauan terbatas sekedar (moment of Name) dari unsur-unsur politik.

c)      Yurisprudensi
Yurisprudensi berasal dari bahasa latin "jurisprudentia" yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Dalam pengertian teknis yurisprudensi itu dimaksud sebagai produsen badan peradilan atau Hakim yang diikuti secara berulang-ulang dalam kasus yang sama oleh para hakim lainnya sehingga dapat disebut pula sebagai hukum ciptaan Hakim atau peradilan.

d)     Doktrin
Doktrin yang dimaksudkan dalam hal ini adalah ajaran hukum atau pendapat para pakar hukum yang berpengaruh. Meskipun ajaran hukum atau pendapat para sarjana hukum tidak memiliki kekuatan mengikat, namun pendapat sarjana hukum ini begitu penting Bahkan dalam sejarah pernah terdapat ungkapan bahwa orang tidak boleh menyimpang dari pendapat umum para ahli hukum.
Sepanjang sejarah pemikiran dan pembentukan hukum, keberadaan pendapat para ahli hukum yang berpengaruh memiliki posisi strategis karena teori-teori yang dilahirkan nya menjadi sumber inspirasi bagi para pembentuk peraturan perundang-undangan dan putusan para hakim.Alkan tetapi, karena sifat doktrin ini tidak mengikat dan hanya menjadi sumber inspirasi bagi pembentuk undang-undang dan putusan para hakim, maka tidaklah keliru jika dikatakan bahwa doktrin ini hanya sebagai sumber tambahan.[4]

B.     Asas legalitas Hukum Administrasi Negara
Asas legalitas merupakan salah satu prinsip utama yang dijadikan sebagai dasar dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan di setiap negara hukum terutama bagi negara negara hukum dalam sistem kontinental. Pada mulanya asas legalitas dikenal dengan penarikan pajak oleh negara. Di Inggris terkenal ungkapan "no taxation without representation", tidak ada pajak tanpa persetujuan parlemen, atau di Amerika ada ungkapan; Taxatonion without represebtation is robbery", pajak tanpa persetujuan parlemen adalah perampokan. Hal ini berarti penarikan pajak hanya boleh dilakukan setelah adanya undang-undang yang mengatur pemungutan dan penentuan pajak. Asas ini dinamakan juga dengan kekuasaan undang-undang (de heerschappij van de wet).
Istilah asas legalitas juga dikenal dalam hukum pidana; nullumdelictukm sine praevia lege poenali (tidak ada hukuman tanpa undang-undang). Kemudian asas legalitas ini digunakan dalam bidang hukum administrasi negara yang memiliki makna bahwa pemerintah tunduk kepada undang-undang atau asas legalitas menentukan bahwa semua ketentuan yang mengikat warga negara harus didasarkan pada undang-undang. Asas legalitas ini merupakan prinsip negara hukum yang sering dirumuskan dengan ungkapan "het beginsel van wetmatigheid van bestuur" yang ini prinsip keabsahan pemerintahan.
H.D. Stout, dengan mengutip pendapat verhey, mengemukakan hahwa het beginsel van wetmatigheid van bestuur mengandung tiga aspek, yang ini aspek negatif, aspek formal positif, dan aspek material positif. Aspek negatif menentukan bahwa tindakan pemerintah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Tindakan pemerintah adalah tidak sah jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Aspek formal positif menentukan bahwa pemerintah hanya memiliki kewenangan tertentu sepanjang diberikan atau berdasarkan undang-undang. Aspek material positif menentukan bahwa undang-undang memuat aturan umum yang mengikat tindakan pemerintahan. Hal ini berarti bahwa kewenangan itu harus memiliki dasar perundang-undangan dan juga bahwa kewenangan itu isinya ditentukan normanya oleh undang-undang.
Secara historis, asas pemerintahan berdasarkan undang-undang itu berasal dari pemikiran hukum abad ke-19 yang Berjalan seiring dengan keberadaan negara hukum klasik atau negara hukum liberal dan dikuasai oleh berkembangnya pemikiran hukum legalistik positifistik, terutama pengaruh aliran hukum legisme, yang menganggap hukum hanya apa yang tertulis di dalam undang-undang. Diluar undang-undang dianggap tidak ada hukum atau bukan hukum. Oleh karena itu, undang-undang dijadikan sebagai sendi utama penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan, dengan kata lain asas legalitas dalam gagasan negara hukum liberal memiliki kedudukan Sentral atau sebagai suatu fundamental dari negara tersebut.
Secara normatif, prinsip bahwa setiap tindakan pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada kewenangan ini memang dianut di setiap negara hukum, namun Dalam praktiknya penerapan prinsip ini berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain. Ada negara yang begitu tetap berpegang pada prinsip ini, namun ada pula negara yang tidak begitu ketat menerapkannya. Artinya untuk hal-hal atau tindakan-tindakan pemerintah yang tidak begitu fundamental, penerapan prinsip tersebut dapat diabaikan.
Asas legalitas berkaitan erat dengan gagasan demokrasi dan gagasan negara hukum. Gagasan demokrasi menuntut agar setiap bentuk undang-undang dan berbagai keputusan mendapatkan persetujuan dari wakil rakyat dan sebanyak mungkin memperhatikan kepentingan rakyat. Dengan kata lain sebagaimana disebutkan Rousseau "Undang-undang merupakan personifikasi dari akal sehat manusia atau aspirasi rakyat", yang pengejawantahan nya harus tampak dalam prosedur pembentukan undang-undang yang melibatkan atau memperoleh persetujuan rakyat melalui wakilnya di parlemen.
Penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada asas legalitas, yang berarti didasarkan undang-undang dalam artian hukum tertulis, Dalam praktiknya tidak memadai apalagi di tengah masyarakat yang memiliki tingkat dinamika yang tinggi. Hal ini karena hukum tertulis senantiasa mengandung kelemahan-kelemahan.[5]

























BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Hukum Admnistrasi Negara juga memiliki sumber atau lansadan fundamental dalam pelaksaannya, walaupun seyogyanya Hukum Administrasi Negara merupakan bagian dari Hukum Tata Negara, namun dalam sumber hukumya memiliki pemetakan dari pada Hukum Tata Negara.
Asas Legalitas, yaitu asas yang sangat penting didalam menjalankan Hukum Administrasi Negara, secara umum asas legalitas ialah ketundukan pemerintahan terhadap hukum atau kebijakan yang berlaku, dengan kata lain Hukum Administrasi Negara mengatur jalannya pemerintahan dengan baik, dan akan menindak apabila dan meluruskan kembali apabila ada jalan yang menyimpang.
Untuk mendakwa suatu penyelewengan harus menggunakan norma-norma hukum yang sepatutnya digunakan, yaitu Hukum Admnistrasi Negara dan bila ditemukan penyelewengan baik dalam bentuk norma pemeritahan maupun norma perilaku aparat, akan mendapatkan tindakan yang tegas.
    
B.     Kritik dan Saran
           Sekian hasil dari makalah kami sebagai penulis, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan pribadi. Saya sebagai penulis sangat menerima bentuk pemikiran dari teman-teman baik itu berbentuk keriting maupun saran yang pastinya bersifat membangun untuk makalah ini. Akhir kata assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.





DAFTAR PUSTAKA

HR, Ridwan. 2014. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Marbun, SF. 2001. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Yogyakarta Press.
Makfudz, M. 2013. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rumokoy, Albert. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Rajagrafindo Persada.





















 




[1] Albert Rumokoy, Pengantar Ilmu Hukum, (Rajagrafindo Persada, Jakarta,Cet ke-1, 2014), Hlm. 87-89.
[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Rajagrafindo Persada, Jakarta, Cet ke-11, 2014), Hlm. 54-56.
[3] SF Marbun, Hukum Administrasi Negara, (UII Yogyakarta Press, Yogyakarta, Cet ke-1, 2001), Hlm. 212.
[4] M. Makfudz, Hukum Administrasi Negara, (Graha Ilmu, Yogyakarta, Cet ke-1, 2013), Hlm. 37-38.
[5] Ridwan HR, op. Cit., Hlm. 90-96.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana

Jinayah dan Jarimah