Jinayah dan Jarimah



A.    Pengertian Jinayah dan Jarimah
a.       Pengertian Jinayah
            Konsep jinayah berasal dari kata jana,yajni yang berarti kejahatan,pidana atau kriminal.Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama,jiwa,akal,dan harta benda.Hukum pidana islam atau jinayah adalah hukum pidana yang ada dalam lingkup hukum islam,terjemahan dari konsep’uqubah, jarimah,dan jinayah.
            ‘Uqubah artinya hukuman atau siksa.Menurut terminologi hukum islam,al-‘uqubah adaalah,hukum pidana islam,meliputi hal-hal yang merugikan ataupun tindak kriminal.
            Menurut Abd alqodir ‘Audah sejalan dengan yang dikemukakan oleh sayyid sabiq,bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan,yakni perbuatan yang diberi peringatan dan dilarang oleh syar’i (al-quran dan sunnah) karena akan mendatangkan kemudaratan pada agama,jiwa,akal,harta,dan kehormatan.
            Menurut ahli hukum islam atau fuqoha, jinayah adalah perbuatan atau perilaku kejahatn yang sengaja dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan merusak kehormatan jiwa atau badannya.
            Menurut istilah syar’i, kata jinayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib dijatuhi hukuman qisos atau membayar denda.
            Jadi fiqh jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil yang terrperinci. Tujuan di syariatkannya adalah untukm memelihara akal,jiwa,harta,dan keturunan.

b.      Pengertian Jarimah
            Jarimah berasal dari akar kata jarama,yajrimu,yang berarti “berbuat” dan “memotong”. Secara khusus dipergunakan terbatas pada “perbuatan dosa” atau “perbuatan yang dibenci”. Kata jarima juga bersal dari kata ajrama,yajrima yang berarti melakukan sesuatu yang berarti melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran,keadilan,dan menyimpanmg dari jalan yang lurus.
            Dalam terminologi hukum islam atau fiqh,istilah jarima menurut Al mawadi adalah semua tindakan yang diharamkan oleh syariat. Allah swt mencegah terjadinya tindak kriminal dengan menjatuhkan hudud atau takzir kepada pelakunya.
            Jarimah secara harfiah sama dengan pengertian jinayah,yaitu larangan-larangan syara’ (yang apabila dikerjakan) diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
            Dengan demikian, jarimah berati segala larangan yang diancam Allah dengan sanksi hukum yang ditentukan (had) atau yang tidak ditentukan.Arti dari “segala larangan” dapat berupa perbuatan aktif melakukan tindakan yang dilarangt atau berupa perbuatan pasif, tidak melakukan tindakan yang diperintahkan. Ini menunjukkan bahwa istilah jinayah secara operasional identik dengan istilah jarimah yang mengandung pengertian tindakan yang dilarang dan diancam oleh hukum.

B.     Urgensi
            Kebutuhan Agama, karena dengan agama kita dapat mengetahui berbagai perbuatan yang dilarang oleh Allah dan mana perbuatan yang harus ditaati. Tanpa agama manusia bisa salah jalan dalam menjalankan kehidupannya di dunia.

C.     Tujuan
1.      Menjalankan Agama
2.      Untuk memahami bagaimana menjaga kemaslahatan manusia berdasarkan nash atau tuntutan Al-Qur’an dan as-Sunnah.
3.      Menghindarkan dari kerusakan

D.    Ruang Lingkup Jinayah
            Sebelum kita mengetahui apa sebenarnya ruang lingkup jinayah itu sendiri. Jinayah atau hukum pidana Islam itu sendiri mempunya unsur-unsur atau rukun-rukun.
            Unsur atau rukun-rukun dalam jinayah itu sendiri adalah:
1.      Adanya nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan.
2.      Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan isrilah unsur materil.
3.      Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitbah atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan itu sendiri mukallaf  sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan yang mereka lakukan, unsur ini dikenal dengan isrilah unsur materil.
            Ruang lingkup hukum pidana Islam sendiri meliputi pencurian, perzinaan (termasuk di dalamnya homoseksual dan lesbiaan), menuduh orang berbuat baik berbuat zina (al-qaszaf ), meminum minuman yang memabukkan (khamar), membunuh atau melukai seseorang, pencurian, merusak harta seseorang, melakukan gerakan-gerakan kekacauan dan semacamnyaberkaitan dengan hukum kepidanaan. Hukum kepidaaan disebut jarimah.
            Jarimah itu dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai aspek yang ditonjolkan. Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-Qur’an atau Hadits. Atas dasar ini mereka membaginya menjadi tiga macam.
1.      Jarimah Hudud
Meliputi: perzinaan, Qaszaf (menuduh zina), minum khamar, pemberontak dan murtad.
2.      Jarimah Qishas/ Diyat
Meliputi: pembunuhan sengaja, pembunuhan karena tersalah, melukai dengan sengaja, melukai semi  sengaja.
3.      Jarimah Ta’zir
1.      Jarimah Hudud (qishas/ diyat). Misalnya percobaan pencurian, percobaab pembunuhan, pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
2.      Jarimah-jarimah yang ditentukan al-Qur’an dan Hadits, namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, sanksi palsu, tidak melaksanakan amanah, dan menghina agama.
3.      Jarimah-jarimah yang ditentukan oleh Ulil Amri untuk kemaslahata umum. Dalam hal ini ajaran Islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.


E.     Kedudukan
Kedudukan inti hukum pidana Islam terletak pada hal-hal berikut.
1.      Penciptaan keadilan ilahiah dan insaniah.
2.      Penciptaan kemanusiaan universal.
3.      Penghapusan dosa-dosa duniawi.
4.      Pelaksanaan keamanan sejati di dunia.
5.      Perwujudan ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW.
6.      Pelaksanaan lembaga peradilan yang bermartabat dan berkeadilan.
7.      Pelaksanaan asas persamaan hak dan kewajiban atas nama hukum.
8.      Perwujudan tanggung jawab manusia dalam segala bentuk perbuatan.
9.      Perwujudan tujuan hukum, yakni menjerakan pelaku kejahatan.

F.      Contoh Tindak Pidana
            Adapun kejahatan yang dinyatakan Allah dan Nabi-Nya beserta sanksinya adalah murtad, pembunuhan, penganiayaan, pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan melakukan perzinaan tanpa bukti, meminum minuman keras, dan pemberontakan. Sedangkan kejahatan lain yang secara jelas tidak disebutkan sanksinya oleh Allah dan Nabi diserahkan kepada ijtihad ulama dan ditetapkan aturan dan ketentuannya oleh pengusaha, seperti perjudian, penipuan dan lainnya.

G.    Hubungan dengan fiqh lainnya
1.      Hubungan Fiqh Jinayah dengan Fiqh Muamalah
            Dalam fiqh muamalah mengatur hak-hak kepemilikan. Agar aturan tersebut dihormati masyarakat, fiqh jinayah membuat aturan mengenai had pencurian.
2.      Hubungan Fiqh Jinayah dengan Fiqh Ibadah
            Dalam fiqh ibadah ini mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam fiqh ibadah juga menetapkan kewajiban zakat. Agar manusia taat, fiqh jinayah juga menetapkan aturan mengenai ta’zir bagi pembangkang zakat.
3.      Hubungan Fiqh Jinayah dengan Fiqh Munakahat
            Mengatur masalah tata cara perkawinan yang sah agar hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan menjadi halal. Agar ketentuan tersebut ditaati oleh masyarakat, fiqh jinayah membuat aturan tentang had zina.
4.      Hubungan Fiqh Jinayah dengan Fiqh Siyasah
Mengatur hubungan manusia dengan masalah kenegaraan dan politik.
5.      Hubungan Fiqh Jinayah dengan Fiqh Mawaris
            Mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam masalah warisan. Fiqh jinayah mengatur aturan tentang orang yang berhak menerima warisan.


















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana