Jinayah dan Jarimah
A. Pengertian Jinayah dan Jarimah
a. Pengertian Jinayah
Konsep
jinayah berasal dari kata jana,yajni yang berarti
kejahatan,pidana atau kriminal.Jinayah adalah perbuatan yang diharamkan atau
dilarang karena dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan agama,jiwa,akal,dan
harta benda.Hukum pidana islam atau jinayah adalah hukum pidana yang ada dalam
lingkup hukum islam,terjemahan dari konsep’uqubah, jarimah,dan jinayah.
‘Uqubah
artinya hukuman atau siksa.Menurut terminologi hukum islam,al-‘uqubah
adaalah,hukum pidana islam,meliputi hal-hal yang merugikan ataupun tindak
kriminal.
Menurut
Abd alqodir ‘Audah sejalan dengan yang dikemukakan oleh sayyid sabiq,bahwa
jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan,yakni perbuatan yang diberi
peringatan dan dilarang oleh syar’i (al-quran dan sunnah) karena akan
mendatangkan kemudaratan pada agama,jiwa,akal,harta,dan kehormatan.
Menurut
ahli hukum islam atau fuqoha, jinayah adalah perbuatan atau perilaku kejahatn
yang sengaja dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dengan merusak
kehormatan jiwa atau badannya.
Menurut
istilah syar’i, kata jinayah berarti menganiaya badan sehingga pelakunya wajib
dijatuhi hukuman qisos atau membayar denda.
Jadi
fiqh jinayah adalah mengetahui berbagai ketentuan hukum tentang perbuatan
kriminal yang dilakukan oleh orang mukallaf sebagai hasil pemahaman atas dalil
yang terrperinci. Tujuan di syariatkannya adalah untukm memelihara
akal,jiwa,harta,dan keturunan.
b.
Pengertian
Jarimah
Jarimah berasal
dari akar kata jarama,yajrimu,yang berarti “berbuat” dan “memotong”. Secara
khusus dipergunakan terbatas pada “perbuatan dosa” atau “perbuatan yang
dibenci”. Kata jarima juga bersal dari kata ajrama,yajrima yang berarti
melakukan sesuatu yang berarti melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
kebenaran,keadilan,dan menyimpanmg dari jalan yang lurus.
Dalam terminologi
hukum islam atau fiqh,istilah jarima menurut Al mawadi adalah semua tindakan
yang diharamkan oleh syariat. Allah swt mencegah terjadinya tindak kriminal
dengan menjatuhkan hudud atau takzir kepada pelakunya.
Jarimah secara
harfiah sama dengan pengertian jinayah,yaitu larangan-larangan syara’ (yang
apabila dikerjakan) diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.
Dengan demikian, jarimah
berati segala larangan yang diancam Allah dengan sanksi hukum yang ditentukan
(had) atau yang tidak ditentukan.Arti dari “segala larangan” dapat berupa
perbuatan aktif melakukan tindakan yang dilarangt atau berupa perbuatan pasif, tidak
melakukan tindakan yang diperintahkan. Ini menunjukkan bahwa istilah jinayah
secara operasional identik dengan istilah jarimah yang mengandung pengertian
tindakan yang dilarang dan diancam oleh hukum.
B.
Urgensi
Kebutuhan Agama,
karena dengan agama kita dapat mengetahui berbagai perbuatan yang dilarang oleh
Allah dan mana perbuatan yang harus ditaati. Tanpa agama manusia bisa salah
jalan dalam menjalankan kehidupannya di dunia.
C.
Tujuan
1.
Menjalankan
Agama
2.
Untuk
memahami bagaimana menjaga kemaslahatan manusia berdasarkan nash atau tuntutan
Al-Qur’an dan as-Sunnah.
3.
Menghindarkan
dari kerusakan
D.
Ruang
Lingkup Jinayah
Sebelum kita
mengetahui apa sebenarnya ruang lingkup jinayah itu sendiri. Jinayah
atau hukum pidana Islam itu sendiri mempunya unsur-unsur atau rukun-rukun.
Unsur atau
rukun-rukun dalam jinayah itu sendiri adalah:
1.
Adanya
nash, yang melarang perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman
atas perbuatan.
2.
Adanya
unsur perbuatan yang membentuk jinayah baik berupa melakukan perbuatan
yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal
dengan isrilah unsur materil.
3.
Pelaku
kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitbah atau dapat memahami taklif,
artinya pelaku kejahatan itu sendiri mukallaf sehingga mereka dapat dituntut atas kejahatan
yang mereka lakukan, unsur ini dikenal dengan isrilah unsur materil.
Ruang lingkup
hukum pidana Islam sendiri meliputi pencurian, perzinaan (termasuk di dalamnya
homoseksual dan lesbiaan), menuduh orang berbuat baik berbuat zina (al-qaszaf
), meminum minuman yang memabukkan (khamar), membunuh atau melukai seseorang,
pencurian, merusak harta seseorang, melakukan gerakan-gerakan kekacauan dan
semacamnyaberkaitan dengan hukum kepidanaan. Hukum kepidaaan disebut jarimah.
Jarimah itu
dapat dibagi menjadi beberapa macam dan jenis sesuai aspek yang ditonjolkan.
Pada umumnya, para ulama membagi jarimah berdasarkan aspek berat dan
ringannya hukuman serta ditegaskan atau tidaknya oleh al-Qur’an atau Hadits.
Atas dasar ini mereka membaginya menjadi tiga macam.
1.
Jarimah
Hudud
Meliputi:
perzinaan, Qaszaf (menuduh zina), minum khamar, pemberontak dan murtad.
2.
Jarimah
Qishas/ Diyat
Meliputi:
pembunuhan sengaja, pembunuhan karena tersalah, melukai dengan sengaja, melukai
semi sengaja.
3.
Jarimah
Ta’zir
1.
Jarimah
Hudud (qishas/ diyat). Misalnya percobaan pencurian, percobaab pembunuhan,
pencurian dikalangan keluarga, dan pencurian aliran listrik.
2.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan al-Qur’an dan Hadits, namun tidak ditentukan sanksinya.
Misalnya, penghinaan, sanksi palsu, tidak melaksanakan amanah, dan menghina
agama.
3.
Jarimah-jarimah
yang ditentukan oleh Ulil Amri untuk kemaslahata umum. Dalam hal ini ajaran
Islam dijadikan pertimbangan penentuan kemaslahatan umum.
E.
Kedudukan
Kedudukan
inti hukum pidana Islam terletak pada hal-hal berikut.
1.
Penciptaan
keadilan ilahiah dan insaniah.
2.
Penciptaan
kemanusiaan universal.
3.
Penghapusan
dosa-dosa duniawi.
4.
Pelaksanaan
keamanan sejati di dunia.
5.
Perwujudan
ketaatan kepada Allah dan Rasulullah SAW.
6.
Pelaksanaan
lembaga peradilan yang bermartabat dan berkeadilan.
7.
Pelaksanaan
asas persamaan hak dan kewajiban atas nama hukum.
8.
Perwujudan
tanggung jawab manusia dalam segala bentuk perbuatan.
F.
Contoh
Tindak Pidana
Adapun kejahatan yang dinyatakan
Allah dan Nabi-Nya beserta sanksinya adalah murtad, pembunuhan, penganiayaan,
pencurian, perampokan, perzinaan, tuduhan melakukan perzinaan tanpa bukti,
meminum minuman keras, dan pemberontakan. Sedangkan kejahatan lain yang secara
jelas tidak disebutkan sanksinya oleh Allah dan Nabi diserahkan kepada ijtihad
ulama dan ditetapkan aturan dan ketentuannya oleh pengusaha, seperti perjudian,
penipuan dan lainnya.
1.
Hubungan
Fiqh Jinayah dengan Fiqh Muamalah
Dalam fiqh muamalah mengatur hak-hak
kepemilikan. Agar aturan tersebut dihormati masyarakat, fiqh jinayah membuat
aturan mengenai had pencurian.
2.
Hubungan
Fiqh Jinayah dengan Fiqh Ibadah
Dalam fiqh ibadah ini mengatur
hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam fiqh ibadah juga menetapkan kewajiban
zakat. Agar manusia taat, fiqh jinayah juga menetapkan aturan mengenai ta’zir
bagi pembangkang zakat.
3.
Hubungan
Fiqh Jinayah dengan Fiqh Munakahat
Mengatur masalah tata cara
perkawinan yang sah agar hubungan badan antara laki-laki dengan perempuan
menjadi halal. Agar ketentuan tersebut ditaati oleh masyarakat, fiqh jinayah
membuat aturan tentang had zina.
4.
Hubungan
Fiqh Jinayah dengan Fiqh Siyasah
Mengatur hubungan manusia dengan masalah kenegaraan dan politik.
5.
Hubungan
Fiqh Jinayah dengan Fiqh Mawaris
Mengatur hubungan manusia dengan
manusia lain dalam masalah warisan. Fiqh jinayah mengatur aturan tentang orang
yang berhak menerima warisan.
Komentar
Posting Komentar