Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana




MAKALAH

HUKUM PIDANA

Tentang:

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana


Oleh:



Hibatul Wafi     :    1630203026



Dosen Pembimbing :
Roni Efendi, M.H.



JURUSAN HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
 FAKULTAS SYARIAH
  INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018


KATA PENGANTAR

   Alhamdulillah, puji dan syukur penulis ucapkan kehadiran Allah SWT yang selalu senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Berkat rahmat dan karunia-Nya itu penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana”.
 Makalah ini disusun sebagai salah satu bentuk penugasan yang di berikan Dosen pengampu mata kuliah Hukum Pidana pada Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Tata Negara, Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar.Selesainya penulisan Makalah ini tidak lepas dari dukungan dan bimbingan berbagai pihak, oleh sebab itu penulis mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.      Kedua orang tua penulis.
2.      Senior dan teman-teman yang telah banyak memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah ini.
3.      Ibu dosen yang telah memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis selama mengikuti proses perkuliahan Hukum Pidana. Dan juga kepada pihak-pihak lain yang telah membantu yang tidak bisa penulis sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga Makalah ini bermanfaat dan memberikan wawasan bagi penulis dan pembaca. Penulis mohon maaf jika dalam penulisan Makalah ini terdapat kesalahan, baik secara teknis maupun isinya. Dalam rangka penyempurnaan isi Makalah ini, penulis mengharapkan sumbangan pemikiran para pembaca, berupa saran dan kritikan yang bersifat membangun. Akhir do’a keada Allah SWT semoga amal baik, bantuan dan bimbingan yang di berikan kepada penulis, semoga mendapat balasan yang berlipat ganda disisi-Nya. Amiin ya robbal ‘alamin.


                       Batusangkar,    Maret  2018



Text Box: i                       Penulis


BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang Masalah
          Sebagaimana yang kita ketahui karena adanya perkembangan dalam masyaratkan baik dalam bidang tekhnologi informasi, tekhnologi komunikasi & pengetahuan pada umumnya, maka akan mempengaruhi perkembangan perilaku serta pemikiran manusia yang ada. Bila dikaitkan dengan tindak pidana makan akan memperngaruhi atau menyebabkan meningkatnya mutu atau kualitas dari tindak pidana tersebut, yang tidak dapat diselasaikan dengan hukum pidana dan hukum acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan disiplin ilmu lainya sehingga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil lebih bisa diharapkan.
          Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk kedalam biangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmua yang membawa atau sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa adanya. Oleh karena itu ilmu hukum pidana termasuk dalam ilmu empiris.
          Terdapat bagian dari ilmu hukum yang dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan yang mana terdiri dari antropologi, filsafat, etika, statistik, psikiatri, kriminologi.
          Dalam makalah ini saya akan menguraikan ilmu-ilmu bantu yang dapat membantu hukum pidana.

B.   Rumusan Masalah
Bagaimana Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana ?

C.   Tujuan Penulisan
Menjelaskan Bagaimana Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana !


BAB II
PEMBAHASAN

Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana
          Sebagai ilmu pengetahuan sosial, maka ia menyelidiki sebab-sebab dari kejahatan dan mencari cara-cara untuk memberantasnya. Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan (crime) ini dapat dicari pada diri orang (keadaan badan dan jiwanya) atau pada keadaan masyarakat.    
          Seperti juga tiap-tiap Ilmu Pengetahuan membutuhkan bantuan dan keterangan-keterangan dari Ilmu Pengetahuan lain, demikian pula Ilmu Hukum Pidana ini mempunyai ilmu-ilmu pengetahuan pembantunya, di antaranya:
1.      Antropologi
Antropologi adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi budaya,perilaku,keanekaragaman,warna-warna dan lain sebagainya. Antropologi adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos. Anthropos yang berarti manusia dan logos yang memiliki arti cerita atau kata.
Objek utama dari antropologi adalah manusia di dalam masyarakat suku bangsa,kebudayaan dan prilakunya.Ilmu pengetahuan antropologi memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku bangsa,berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri.

2.      Filsafat
Filsafat ilmu adalah bagian dari filsafat yang menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Bidang ini mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk di dalamnya antara lain ilmu alam dan ilmu sosial. Di sini, filsafat ilmu sangat berkaitan erat dengan epistemologi dan ontologi. Filsafat ilmu berusaha untuk dapat menjelaskan masalah-masalah seperti: apa dan bagaimana suatu konsep dan pernyataan dapat disebut sebagai ilmiah, bagaimana konsep tersebut dilahirkan, bagaimana ilmu dapat menjelaskan, memperkirakan serta memanfaatkan alam melalui teknologi; cara menentukan validitas dari sebuah informasi; formulasi dan penggunaan metode ilmiah; macam-macam penalaran yang dapat digunakan untuk mendapatkan kesimpulan; serta implikasi metode dan model ilmiah terhadap masyarakat dan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.

3.      Etika
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

4.      Statistik
Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan, mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data. Singkatnya, statistika adalah ilmu yang berkenaan dengan data. Istilah 'statistika' (bahasa Inggris: statistics) berbeda dengan 'statistik' (statistic). Statistika merupakan ilmu yang berkenaan dengan data, sedang statistik adalah data, informasi, atau hasil penerapan algoritme statistika pada suatu data. Dari kumpulan data, statistika dapat digunakan untuk menyimpulkan atau mendeskripsikan data; ini dinamakan statistika deskriptif. Sebagian besar konsep dasar statistika mengasumsikan teori probabilitas. Beberapa istilah statistika antara lain: populasi, sampel, unit sampel, dan probabilitas.
5.      Medicine Forensic (Ilmu Kedokteran Bagian Kehakiman)
Ilmu Kedokteran kehakiman adalahIlmu pengetahuan yang mempelajari bagaimana cara mempergunakan ilmu kedokteran kehakiman dalam memecahkan masala-masalah medis yang melanggar undang-undangIlm kedokteran kehakiman dapat dibagi dalam; Ilmu kedokteran kehakiman untuk menegakkan  hhukum, Law regulating the practice of medicine.

6.      Psikiatri
Psikiatri adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang mempelajari aspek kesehatan jiwa serta pengaruhnya timbal balik terdapat fungsi-fungsi fisiologis organo-biologis tubuh manusia. Sebagai suatu cabang ilmu kedokteran, ilmu psikiatri tidaklah berdiri sendiri, melainkan selalu berkolaborasi dan segala aspeknya selalu berkaitan dengan cabang-cabang ilmu kedokteran lainnya, misalnya dengan cabang ilmu saraf (Neurologi) dan ilmu penyakit dalam (Internal Medicine).

7.      Kriminologi
Kriminologi berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan dan tindak kriminal.[1]Pengertian menurut para ahli 1. W.A Bonger :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. 2. Sutherland :Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. 3. Wood :Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. 4. Noach :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu. 5.Walter Reckless : Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.[1]






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
 Dari pemaparan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Hukum pidana memiliki ilmu-ilmu sosial dan saints dalam penerapannya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ilmu-ilmu yang digunakan dalam mengahadapi masalah-masalah hukum.
Sebagai contoh ilmu kriminologi memberi bantuan yang terbesar, bahakan dasar dari Hukum Pidana. “Kriminologi ialah ilmu pengetahuan yang mencari apa dan sebabnya dari kejahatan dan berusaha untuk memberantasnya.
Sebagai ilmu pengetahuan pembantu hukum pidana, kriminologi menyelidiki sebab-sebab kejahatan itu dari sudut masyarakat; dan sebagai alat penyelidikan ialah Statistik Kriminal. Terdapat beberapa contoh atau bagian dari Ilmu kriminologi tersebut diantaranya; Antropologi kriminologi, sosiologi kriminologi, politik kriminal, statistik kriminal.
Dan begitu juga dengan ilmu-ilmu pembantu Hukum Pidana yang lainnya yang pastinya membantu dalam melaksanakan tugas hukum pidana.
    
B.     Kritik dan Saran
           Sekian hasil dari makalah kami sebagai penulis, semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan pribadi. Saya sebagai penulis sangat menerima bentuk pemikiran dari teman-teman baik itu berbentuk keriting maupun saran yang pastinya bersifat membangun untuk makalah ini. Akhir kata assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.





DAFTAR PUSTAKA

Kansil, C.S.T. 1995. Latihan Ujian HUKUM PIDANA untuk perguruan tinggi. Jakarta: Sinar Grafika.

























 



[1] C.S.T. Kansil, Latihan Ujian HUKUM PIDANA untuk perguruan tinggi, Sinar Grafika, Jakarta, 1995, hlm. 14-15.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ta’rif dan Pembahasannya

Jinayah dan Jarimah