Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana
MAKALAH
HUKUM
PIDANA
Tentang:
“Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana”
Oleh:
Hibatul Wafi : 1630203026
Dosen
Pembimbing :
Roni Efendi, M.H.
JURUSAN
HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH)
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
BATUSANGKAR
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji dan syukur penulis
ucapkan kehadiran Allah SWT yang selalu senantiasa melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya. Berkat rahmat dan karunia-Nya itu penulis dapat menyelesaikan
Makalah yang berjudul “Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana”.
Makalah ini disusun
sebagai salah satu bentuk penugasan yang di berikan Dosen pengampu mata kuliah
Hukum Pidana
pada Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Tata Negara, Institu Agama Islam Negeri
(IAIN) Batusangkar.Selesainya penulisan Makalah ini tidak lepas dari dukungan
dan bimbingan berbagai pihak, oleh sebab itu penulis mengucapkan rasa terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1.
Kedua orang tua penulis.
2.
Senior dan teman-teman yang telah banyak
memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis dalam menyelesaikan makalah
ini.
3.
Ibu dosen
yang telah memberikan pengetahuan dan arahan kepada penulis selama mengikuti
proses perkuliahan Hukum Pidana.
Dan juga kepada pihak-pihak lain yang telah membantu yang tidak bisa penulis
sebutkan satu persatu.
Penulis berharap semoga
Makalah ini bermanfaat dan memberikan wawasan bagi penulis dan pembaca. Penulis
mohon maaf jika dalam penulisan Makalah ini terdapat kesalahan, baik secara
teknis maupun isinya. Dalam rangka penyempurnaan isi Makalah ini, penulis
mengharapkan sumbangan pemikiran para pembaca, berupa saran dan kritikan yang
bersifat membangun. Akhir do’a keada Allah SWT semoga amal baik, bantuan dan
bimbingan yang di berikan kepada penulis, semoga mendapat balasan yang berlipat
ganda disisi-Nya. Amiin ya robbal ‘alamin.
Batusangkar, Maret
2018

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagaimana yang kita ketahui karena adanya perkembangan
dalam masyaratkan baik dalam bidang tekhnologi informasi, tekhnologi komunikasi
& pengetahuan pada umumnya, maka akan mempengaruhi perkembangan perilaku
serta pemikiran manusia yang ada. Bila dikaitkan dengan tindak pidana makan
akan memperngaruhi atau menyebabkan meningkatnya mutu atau kualitas dari tindak
pidana tersebut, yang tidak dapat diselasaikan dengan hukum pidana dan hukum
acara pidana, maka untuk mengungkap atau menyelesaikan dibutuhkan disiplin ilmu
lainya sehingga upaya hukum acara pidana untuk mencari kebenaran materil lebih
bisa diharapkan.
Sebagai suatu ilmu, ilmu hukum masuk
kedalam biangan ilmu yang bersifat preskriptif, artinya ilmua yang membawa atau
sarat nilai. Ilmu hukum bersifat menganjurkan bukan hanya mengemukakan apa
adanya. Oleh karena itu ilmu hukum pidana termasuk dalam ilmu empiris.
Terdapat bagian dari ilmu hukum yang
dalam arti luas membantu perkembangan ilmu hukum sebagai ilmu tentang kenyataan
yang mana terdiri dari antropologi, filsafat, etika, statistik, psikiatri,
kriminologi.
Dalam makalah ini saya akan
menguraikan ilmu-ilmu bantu yang dapat membantu hukum pidana.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana ?
C. Tujuan Penulisan
Menjelaskan
Bagaimana Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana !
BAB II
PEMBAHASAN
Ilmu Bantu Dalam Hukum Pidana
Sebagai ilmu pengetahuan sosial, maka ia menyelidiki
sebab-sebab dari kejahatan dan mencari cara-cara untuk memberantasnya.
Penyelidikan tentang sebab dari kejahatan (crime) ini dapat dicari pada diri
orang (keadaan badan dan jiwanya) atau pada keadaan masyarakat.
Seperti juga tiap-tiap Ilmu Pengetahuan membutuhkan bantuan
dan keterangan-keterangan dari Ilmu Pengetahuan lain, demikian pula Ilmu Hukum
Pidana ini mempunyai ilmu-ilmu pengetahuan pembantunya, di antaranya:
1.
Antropologi
Antropologi
adalah suatu studi ilmu yang mempelajari tentang manusia baik dari segi
budaya,perilaku,keanekaragaman,warna-warna dan lain sebagainya. Antropologi
adalah istilah kata bahasa Yunani yang berasal dari kata anthropos dan logos.
Anthropos yang berarti manusia dan logos yang memiliki arti cerita atau kata.
Objek utama dari antropologi adalah manusia di dalam
masyarakat suku bangsa,kebudayaan dan prilakunya.Ilmu pengetahuan antropologi
memiliki tujuan untuk mempelajari manusia dalam bermasyarakat suku
bangsa,berperilaku dan berkebudayaan untuk membangun masyarakat itu sendiri.
2.
Filsafat
Filsafat ilmu adalah bagian dari filsafat yang menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat ilmu. Bidang ini
mempelajari dasar-dasar filsafat, asumsi dan implikasi dari ilmu, yang termasuk
di dalamnya antara lain ilmu alam dan ilmu sosial. Di sini, filsafat ilmu
sangat berkaitan erat dengan epistemologi dan ontologi. Filsafat ilmu berusaha untuk dapat menjelaskan masalah-masalah
seperti: apa dan bagaimana suatu konsep dan pernyataan dapat disebut sebagai
ilmiah, bagaimana konsep tersebut dilahirkan, bagaimana ilmu dapat menjelaskan,
memperkirakan serta memanfaatkan alam melalui teknologi; cara menentukan validitas dari sebuah informasi; formulasi dan
penggunaan metode ilmiah; macam-macam penalaran yang dapat digunakan untuk
mendapatkan kesimpulan; serta implikasi metode dan model ilmiah terhadap
masyarakat dan terhadap ilmu pengetahuan itu sendiri.
3.
Etika
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai
perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan
suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku
manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari
sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
4.
Statistik
Statistika adalah ilmu yang mempelajari bagaimana merencanakan,
mengumpulkan, menganalisis, menginterpretasi, dan mempresentasikan data. Singkatnya,
statistika adalah ilmu yang berkenaan dengan data. Istilah 'statistika' (bahasa
Inggris: statistics) berbeda dengan 'statistik' (statistic).
Statistika merupakan ilmu yang berkenaan dengan data, sedang statistik adalah
data, informasi, atau hasil penerapan algoritme statistika pada suatu data.
Dari kumpulan data, statistika dapat digunakan untuk menyimpulkan atau
mendeskripsikan data; ini dinamakan statistika
deskriptif. Sebagian besar konsep
dasar statistika mengasumsikan teori
probabilitas. Beberapa
istilah statistika antara lain: populasi, sampel, unit sampel, dan probabilitas.
5.
Medicine Forensic
(Ilmu Kedokteran Bagian Kehakiman)
Ilmu Kedokteran kehakiman adalahIlmu pengetahuan yang
mempelajari bagaimana cara mempergunakan ilmu kedokteran kehakiman dalam
memecahkan masala-masalah medis yang melanggar undang-undangIlm kedokteran
kehakiman dapat dibagi dalam; Ilmu kedokteran kehakiman untuk menegakkan hhukum, Law regulating the practice of
medicine.
6.
Psikiatri
Psikiatri
adalah suatu cabang ilmu kedokteran yang
mempelajari aspek kesehatan jiwa serta
pengaruhnya timbal balik terdapat fungsi-fungsi fisiologis organo-biologis
tubuh manusia. Sebagai suatu
cabang ilmu kedokteran, ilmu psikiatri tidaklah berdiri sendiri, melainkan
selalu berkolaborasi dan segala aspeknya selalu berkaitan dengan cabang-cabang
ilmu kedokteran lainnya, misalnya dengan cabang ilmu saraf (Neurologi) dan ilmu
penyakit dalam (Internal Medicine).
7.
Kriminologi
Kriminologi
berasal dari kata crimen yang artinya adalah kejahatan dan logos yang artinya ilmu, sehingga kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang
kejahatan dan tindak kriminal.[1]Pengertian
menurut para ahli 1. W.A Bonger :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang
bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. 2.
Sutherland :Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian
dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses
perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. 3.
Wood :Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh
berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan
penjahat dan,termaksud di dalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan
jahat dan para penjahat. 4. Noach :Kriminologi adalah ilmu pengetahuan
tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang
terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu. 5.Walter Reckless :
Kriminologi adalah pemahaman ketertiban individu dalam tingkah laku delinkuen
dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana.[1]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwasanya Hukum pidana
memiliki ilmu-ilmu sosial dan saints dalam penerapannya. Hal ini dibuktikan
dengan banyaknya ilmu-ilmu yang digunakan dalam mengahadapi masalah-masalah
hukum.
Sebagai contoh ilmu kriminologi memberi bantuan yang
terbesar, bahakan dasar dari Hukum Pidana. “Kriminologi ialah ilmu pengetahuan
yang mencari apa dan sebabnya dari kejahatan dan berusaha untuk memberantasnya.
Sebagai ilmu pengetahuan pembantu hukum pidana,
kriminologi menyelidiki sebab-sebab kejahatan itu dari sudut masyarakat; dan
sebagai alat penyelidikan ialah Statistik
Kriminal. Terdapat beberapa contoh atau bagian dari Ilmu kriminologi
tersebut diantaranya; Antropologi
kriminologi, sosiologi kriminologi, politik kriminal, statistik kriminal.
Dan begitu juga dengan ilmu-ilmu pembantu Hukum Pidana
yang lainnya yang pastinya membantu dalam melaksanakan tugas hukum pidana.
B. Kritik dan Saran
Sekian hasil
dari makalah kami sebagai penulis,
semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi pembaca dan pribadi. Saya sebagai
penulis sangat menerima bentuk pemikiran dari teman-teman baik itu berbentuk
keriting maupun saran yang pastinya bersifat membangun untuk makalah ini. Akhir
kata assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 1995. Latihan Ujian HUKUM PIDANA untuk perguruan tinggi. Jakarta: Sinar
Grafika.
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
||||||||
![]() |
[1]
C.S.T. Kansil, Latihan Ujian HUKUM PIDANA untuk perguruan tinggi, Sinar Grafika,
Jakarta, 1995, hlm. 14-15.
Komentar
Posting Komentar