Lapangan Hukum Tata Negara (HTN)
1. Arti Hukum Tata Negara (HTN) A. Pengertian Hukum Tata Negara (HTN) Indonesia sebagai sebuah negara memiliki anggota-anggota negara terdiri dari individu-individu warga negara yang selalu mengadakan hubungan untuk melaksanakan tugas-tugas kewajiban dan memelihara kelangsungan hidupnya. Negara sebagai organisasi kelompok manusia selalu dapat dijumpai berada dibagian muka bumi. Menurut LOGE MANN dalam bukunya “Staatsrecht Van Nederlands Indie”, bahwa negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat. Beberapa pengertin Hukum Tata Negara menurut para ahli: 1) Menurut Vanvollen Hoven Hukum Tata Negara adalah mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lin...